Perkuat Sinergi Pasca Restrukturisasi, Badiklat Hukum Jateng Hadiri Forum Sinkronisasi Kemenko Kumham Imipas
Administrator, 2 bulan yang lalu
|
18
Semarang, 6 November 2025 – Kepala Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus, menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi Kedeputian Bidang Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada Kamis (6/11).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Deputi Bidang HAM Kemenko Kumham Imipas, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, serta Balai Harta Peninggalan Semarang.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai momentum memperkuat sinergi antarunit kerja pasca restrukturisasi organisasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam arahannya, Tjasdirin menjelaskan bahwa sebelumnya seluruh unit kerja berada dalam satu struktur besar di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan, struktur tersebut kini telah bertransformasi menjadi satu Kementerian Koordinator dan tiga Kementerian, yakni Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
106.jpg208.59 KB “Perubahan ini bukan untuk memisahkan, melainkan untuk memperjelas peran, mempertegas fungsi, dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Forum ini sangat strategis untuk memastikan bahwa meski secara organisasi kita berada di bawah struktur yang berbeda, namun semangat, nilai, dan tujuan kita tetap satu — yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Tjasdirin.
Usai sambutan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan arahan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, yang memaparkan berbagai kebijakan strategis terkait pelaksanaan koordinasi bidang HAM.
Dalam paparannya, Ibnu Chuldun menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat utama untuk menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
“Deputi Bidang Koordinasi HAM bertugas memastikan seluruh kebijakan dan program di bidang HAM antar-kementerian dan lembaga berjalan secara sinkron, selaras dengan arah pembangunan nasional dan arahan Presiden,” jelasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai koordinator, sinkronisator, dan pengendali kebijakan lintas sektor. Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan sinkronisasi dan koordinasi diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Nomor SES-PR.01.01.356 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Rekomendasi.
Lebih lanjut, Deputi Ibnu Chuldun menyampaikan sejumlah rancangan rekomendasi kebijakan strategis yang tengah dikembangkan oleh jajaran Asisten Deputi, di antaranya: • Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; • Pemenuhan Hak Atas Reparasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat; • Pemenuhan dan Pelindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia; • Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Perempuan dan Anak; serta • Pendidikan HAM dalam Kurikulum Sekolah dan Diklat Nasional.
Pada kesempatan tersebut, Ibnu Chuldun juga mengajak seluruh peserta, khususnya instansi di wilayah Jawa Tengah, untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan implementasi nilai-nilai HAM di daerah dapat terlaksana secara nyata.
Semarang, 6 November 2025 – Kepala Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus, menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi Kedeputian Bidang Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada Kamis (6/11).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Deputi Bidang HAM Kemenko Kumham Imipas, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, serta Balai Harta Peninggalan Semarang.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, yang menegaskan pentingnya forum ini sebagai momentum memperkuat sinergi antarunit kerja pasca restrukturisasi organisasi Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam arahannya, Tjasdirin menjelaskan bahwa sebelumnya seluruh unit kerja berada dalam satu struktur besar di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan, struktur tersebut kini telah bertransformasi menjadi satu Kementerian Koordinator dan tiga Kementerian, yakni Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
106.jpg208.59 KB “Perubahan ini bukan untuk memisahkan, melainkan untuk memperjelas peran, mempertegas fungsi, dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Forum ini sangat strategis untuk memastikan bahwa meski secara organisasi kita berada di bawah struktur yang berbeda, namun semangat, nilai, dan tujuan kita tetap satu — yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Tjasdirin.
Usai sambutan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan arahan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, yang memaparkan berbagai kebijakan strategis terkait pelaksanaan koordinasi bidang HAM.
Dalam paparannya, Ibnu Chuldun menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024, Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat utama untuk menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
“Deputi Bidang Koordinasi HAM bertugas memastikan seluruh kebijakan dan program di bidang HAM antar-kementerian dan lembaga berjalan secara sinkron, selaras dengan arah pembangunan nasional dan arahan Presiden,” jelasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai koordinator, sinkronisator, dan pengendali kebijakan lintas sektor. Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan sinkronisasi dan koordinasi diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Nomor SES-PR.01.01.356 Tahun 2025 tentang Panduan Penyusunan Rekomendasi.
Lebih lanjut, Deputi Ibnu Chuldun menyampaikan sejumlah rancangan rekomendasi kebijakan strategis yang tengah dikembangkan oleh jajaran Asisten Deputi, di antaranya: • Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; • Pemenuhan Hak Atas Reparasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat; • Pemenuhan dan Pelindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia; • Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Perempuan dan Anak; serta • Pendidikan HAM dalam Kurikulum Sekolah dan Diklat Nasional.
Pada kesempatan tersebut, Ibnu Chuldun juga mengajak seluruh peserta, khususnya instansi di wilayah Jawa Tengah, untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan implementasi nilai-nilai HAM di daerah dapat terlaksana secara nyata.