Sosialisasi Permenkum 31/2025, ASN Badiklat Hukum Jateng Mantapkan Komitmen BerAKHLAK
Administrator, 3 bulan yang lalu
|
12
SEMARANG, — Pegawai Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Kementerian Hukum, baik PNS, PPPK, dan PPNPN mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, Kamis (9/10/2025), di Aula Pusparaja. Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam peneguhan nilai-nilai integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan Kemenkum, seiring dengan perubahan tata nilai organisasi dari PASTI menjadi BerAKHLAK.
Perubahan kode perilaku ini menandai transformasi budaya kerja yang lebih humanis dan berorientasi pelayanan publik. Nilai BerAKHLAK, akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, diharapkan menjadi pedoman moral sekaligus etika profesi seluruh pegawai. Kepala Balai Diklat Hukum Jawa Tengah menegaskan, nilai-nilai baru ini bukan sekadar slogan, tetapi panduan konkret dalam bersikap, bekerja, dan berinteraksi di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Bagi para ASN muda, internalisasi nilai BerAKHLAK merupakan wujud komitmen terhadap budaya kinerja unggul dan pelayanan publik yang berintegritas. Semangat ini juga memperkuat peran Balai Diklat Hukum sebagai pusat pembelajaran dan penggerak budaya organisasi Kemenkum yang adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan penguatan ini, diharapkan seluruh pegawai mampu menjadi teladan etika birokrasi sekaligus motor penggerak transformasi tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia.
SEMARANG, — Pegawai Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Kementerian Hukum, baik PNS, PPPK, dan PPNPN mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, Kamis (9/10/2025), di Aula Pusparaja. Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam peneguhan nilai-nilai integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan Kemenkum, seiring dengan perubahan tata nilai organisasi dari PASTI menjadi BerAKHLAK.
Perubahan kode perilaku ini menandai transformasi budaya kerja yang lebih humanis dan berorientasi pelayanan publik. Nilai BerAKHLAK, akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, diharapkan menjadi pedoman moral sekaligus etika profesi seluruh pegawai. Kepala Balai Diklat Hukum Jawa Tengah menegaskan, nilai-nilai baru ini bukan sekadar slogan, tetapi panduan konkret dalam bersikap, bekerja, dan berinteraksi di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Bagi para ASN muda, internalisasi nilai BerAKHLAK merupakan wujud komitmen terhadap budaya kinerja unggul dan pelayanan publik yang berintegritas. Semangat ini juga memperkuat peran Balai Diklat Hukum sebagai pusat pembelajaran dan penggerak budaya organisasi Kemenkum yang adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan penguatan ini, diharapkan seluruh pegawai mampu menjadi teladan etika birokrasi sekaligus motor penggerak transformasi tata kelola pemerintahan yang berkelas dunia.