Gubernur Jateng Serahkan Remisi HUT ke-80 RI, Badiklat Hukum Jateng Hadiri Undangan Kakanwil Ditjenpas
Administrator, 1 bulan yang lalu
|
16
Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum Jawa Tengah menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Minggu17/08).
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Tamu spesial yaitu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng, Is Eko, Kabadiklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta tamu undangan lainnya.
Dari Lapas Perempuan Semarang, Kepala Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Tengah, Mardianto, melaporkan Bahwa Remisi Umum Narapidana berjumlah 8.668 di bagi menjadi 2 golongan Remisi Umum I 8.495 orang Remisi Umum II 173 orang, Remisi Umum Anak Binaan 69 di bagi Menjadi 2 golongan Remisi Umum Anak Binaan I 68 anak binaan Remisi Umum Anak Binaan II 1 anak binaan, Remisi Dasawarsa Narapidana 9781 orang Remisi Dasawarsa I 9391 orang Remisi Dasawarsa II 147 Remisi Dasawarsa Denda I 321 orang Remisi Dasawarsa Denda II 12 orang, Remisi Dasawarsa Anak Binaan 93 orang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardianto menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana dan anak binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan semangat kemerdekaan, yaitu memberikan kesempatan kedua untuk bangkit, memperbaiki diri, serta menjadi insan yang lebih baik.
Selain itu Gubernur Jawa Tengah Drs. Ahmad Lutfi menyampaikan Pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menumbuhkan semangat perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.” Ujarnya
Selanjutnya Gubernur Provinsi Jawa Tengah Drs. Ahmad Lutfi secara simbolis menyerahkan Remisi kepada Tiga Narapidana
Dengan kehadiran dalam kegiatan ini, Badiklat Hukum Jawa Tengah menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pembinaan narapidana dan anak binaan, sekaligus memperkuat sinergi antar unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Koordinator Hukum dan Ham Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum Jawa Tengah menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Minggu17/08).
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Tamu spesial yaitu Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardianto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jateng, Is Eko, Kabadiklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta tamu undangan lainnya.
Dari Lapas Perempuan Semarang, Kepala Kantor Wilayah DitjenPas Jawa Tengah, Mardianto, melaporkan Bahwa Remisi Umum Narapidana berjumlah 8.668 di bagi menjadi 2 golongan Remisi Umum I 8.495 orang Remisi Umum II 173 orang, Remisi Umum Anak Binaan 69 di bagi Menjadi 2 golongan Remisi Umum Anak Binaan I 68 anak binaan Remisi Umum Anak Binaan II 1 anak binaan, Remisi Dasawarsa Narapidana 9781 orang Remisi Dasawarsa I 9391 orang Remisi Dasawarsa II 147 Remisi Dasawarsa Denda I 321 orang Remisi Dasawarsa Denda II 12 orang, Remisi Dasawarsa Anak Binaan 93 orang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardianto menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana dan anak binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan semangat kemerdekaan, yaitu memberikan kesempatan kedua untuk bangkit, memperbaiki diri, serta menjadi insan yang lebih baik.
Selain itu Gubernur Jawa Tengah Drs. Ahmad Lutfi menyampaikan Pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.
“Remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menumbuhkan semangat perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.” Ujarnya
Selanjutnya Gubernur Provinsi Jawa Tengah Drs. Ahmad Lutfi secara simbolis menyerahkan Remisi kepada Tiga Narapidana
Dengan kehadiran dalam kegiatan ini, Badiklat Hukum Jawa Tengah menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pembinaan narapidana dan anak binaan, sekaligus memperkuat sinergi antar unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Koordinator Hukum dan Ham Imigrasi dan Pemasyarakatan.