Optimalisasi Implementasi KUHP, Kemenko Kumham Imipas bersama BPSDM Hukum Gelar Rakor di Badiklat Hukum Jateng
Administrator, 2 bulan yang lalu
|
8
Semarang – Dalam rangka mendukung implementasi efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kementerian Koordinator Hukum Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bekerja sama dengan BPSDM Hukum menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman bagi para pemangku kepentingan di bidang hukum dalam rangka mengimplementasikan KUHP baru secara tepat, konsisten, dan berkelanjutan di seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya, terutama dalam tatanan masyarakat.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Robianto, selaku narasumber utama, serta mewakili BPSDM Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, Herlina Milasari, sebagai narasumber kedua. 19.jpg219.99 KB
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, Kabadiklat Hukum Jateng, Rinto Gunawan, serta Perwakilan dari BHP Semarang dan Badiklat Hukum Jawa Tengah.
Rakor yang digelar di Badiklat Hukum Jawa Tengah ini menjadi langkah strategis dalam menjaring minat bagi para fasilitator yang andal dan kompeten, yang akan menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan substansi dan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP terbaru serta menerapkan di segala aspek.
Robianto menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku. “Melalui pelatihan ini, kita membangun pemahaman yang seragam dan mendalam, sehingga tidak ada lagi penafsiran yang keliru di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum seperti yang disampaikan oleh Herlina, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari agenda nasional penguatan kapasitas SDM hukum yang siap menghadapi tantangan transformasi sistem pemidanaan di Indonesia.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi dari para narasumber yang membahas berbagai aspek penting dalam KUHP baru, termasuk prinsip-prinsip pemidanaan, asas legalitas, dan perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana.
Kepala Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor ini.
“Ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami dalam mendukung keberhasilan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP, BPSDM Hukum juga telah melaksanakan dalam 4 angkatan, serta telah menyiapkan jadwal pelaksanaan ToF Implementasi KUHP sampai dengan akhir tahun 2025 ini.
Semarang – Dalam rangka mendukung implementasi efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kementerian Koordinator Hukum Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bekerja sama dengan BPSDM Hukum menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman bagi para pemangku kepentingan di bidang hukum dalam rangka mengimplementasikan KUHP baru secara tepat, konsisten, dan berkelanjutan di seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya, terutama dalam tatanan masyarakat.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Robianto, selaku narasumber utama, serta mewakili BPSDM Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya, Herlina Milasari, sebagai narasumber kedua. 19.jpg219.99 KB
Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, Kabadiklat Hukum Jateng, Rinto Gunawan, serta Perwakilan dari BHP Semarang dan Badiklat Hukum Jawa Tengah.
Rakor yang digelar di Badiklat Hukum Jawa Tengah ini menjadi langkah strategis dalam menjaring minat bagi para fasilitator yang andal dan kompeten, yang akan menjadi garda terdepan dalam mendiseminasikan substansi dan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP terbaru serta menerapkan di segala aspek.
Robianto menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku. “Melalui pelatihan ini, kita membangun pemahaman yang seragam dan mendalam, sehingga tidak ada lagi penafsiran yang keliru di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum seperti yang disampaikan oleh Herlina, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari agenda nasional penguatan kapasitas SDM hukum yang siap menghadapi tantangan transformasi sistem pemidanaan di Indonesia.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi dari para narasumber yang membahas berbagai aspek penting dalam KUHP baru, termasuk prinsip-prinsip pemidanaan, asas legalitas, dan perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana.
Kepala Balai Diklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor ini.
“Ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami dalam mendukung keberhasilan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP, BPSDM Hukum juga telah melaksanakan dalam 4 angkatan, serta telah menyiapkan jadwal pelaksanaan ToF Implementasi KUHP sampai dengan akhir tahun 2025 ini.